" Ya Allah tuntun dan tunjukkan hamba jalan lurus yang Engkau ridhoi, jalan yang dilalui "as Sabil al Mu'minin" "

keturunan Hasan dan Husein hingga kini masih ada, sebagian kecil para pembenci keluarga Ahlulbait menafikan dzurriyah Rasul saw, sebagaimana juga kelompok lain menafikan ke absahan sahabat Rasul radhiyallahu’anhum, yg berjumlah 60 (enam puluh) ribu orang, maka golongan sesat itu mengatakan bahwa seluruh sahabat itu sesat, terkecuali beberapa orang saja.


Sayidina Hasan tidak wafat di kejadian Karbala, beliau radhiyallahu ‘anhu wafat diracun sebelum kejadian karbala, beliau meninggalkan eturunan 11 orang putra dan 6 orang putri, dan kemudian keturunan adalah dari putra beliau Hasan Mutsanna dan Zeid Radhiyallahu’anhuma.


Sayyidina Husein wafat di Karbala, beliau mempunyai enam orang anak lelaki dan 3 wanita, Ali Akbar, Ali Awsat, Ali Ashghar, Abdullah, Muhammad, Jakfar, Zainab, Sakinah dan Fathimah.


putera Hasan keseluruhannya wafat terkecuali Al Al Awsat yg dikenal dengan Nama Ali Zainal ‘Abidin, mempunyai putra bernama Muhammad Albaaqir, yg mempunyai Putra bernama Jakfar Asshaadiq.
yg menjadi Guru dari Imam Hanafi, yg kemudian Imam Hanafi ini bermuridkan Imam Maliki, lalu Imam Maliki bermuridkan Imam Syafi’i dan Imam Syafi’i bermuridkan Imam Ahmad bin Hanbal.


ringkasnya seluruh Ulama Ahlussunnah waljama’ah mengakui keabsahan keturunan Rasul saw dari Ali Zainal Abidin putra Husein.


Sayyidina Ali Zainal Abidin ini dilahirkan hari kamis, 5 Sya’ban tahun 38 Hijriyah, masiih dimasa hidup kakeknya yairtu Ali bin Abi Thalib KW, dan diriwayatkan oleh Abu Hamzah Alyamaniy bahwa ia mengamalkan Ibadah 1000 raka’at tahajjud setiap malammnya, demikian pula Imam Ghazali yg banyak mengaguminya, salah satu riwayat yg dikatakan oleh Imam Thawus rahimahullah : “Ketika aku memasuki Hijr Isma’il ditengah malam yg gelap, ternyata Ali Zainal Abidin Putra Husein sedang sujud.. alangkah lama sujudnya, lalu kepalanya terangkat dan kedua tangannya terangkat bermunajat dg suara lirih : “HambaMu dihadapan Pintu Mu, Si Miskin ini dihadapan Pintu Mu, si fagir ini dihadapan Pintu Mu….”


beliau wafat pada tahun 93 Hijriyah, dan ada pendapat mengatakan tahun 94 Hijriyajh, dimakamkan di Kuburan Baqi’ (Madinah Almnawarah), dipusara yg sama dg pamannya yaitu Hasan bin Ali kw


beliau (Ali Zainal Abidin rahimahullah) meninggalkan 15 orang anak, dan yg sulung adalah Muhammad Albaqir.
(rujuk Kitab Al Ghurar, oleh Imam Al Muhaddits Muhammad bin Ali Alkhird, yg wafat tahun 960 Hijriyah). kitab ini merupakan salah satu kitab Induk yg menjelaskan silsilah keturunan Rasul saw.


Sumber Habib Munzir


View the original article here

1) Apabila masuk waktu maghrib, niatkan dalam hati kita untuk dapat bisa mendirikan Qiyammullail atau Ihya’ Lail, yaitu selepas selesai sholat Maghrib .
‘Para salafussoleh apabila mereka setelah sholat maghrib, mereka meniatkan qiyammullail‘.
2) Biasakan diri kita agar tidak bercakap-cakap antara margrib dan Isya’, kecuali setelah melakukan 6 rakaat *solat awwabin.
*Sholat sunnah yang dikerjakan antara maghrib dan isya’ dinamakan sebagai sholat awwabin.
Boleh juga kita melakukan solat istikharah pada waktu ini agar apa-apa yang akan kita lakukan pada malam hari atas pilihan Allah.Dan bukankah pilihan Allah itu yang terbaik??
Kata Imam Al-Munzir dalam kitab At-Targrib wa At-Tarhib:
Dari Makhul.ra bahawa Rasulullah SAW sampaikan padanya dengan berkata: ’siapa yang bersholat 2 rakaat selepas sholat Maghrib(fardhu)  sebelum berkata-kata, Dalam riwayat lain: 4 rakaat, diangkatkan sholatnya di illiyyin (derajat surga yang tertinggi)‘.
Dari Abi Hurairah berkata:
Rasulullah s.a.w bersabda:’Siapa sholat 6 rakaat selepas Maghrib(fardu) , tidak berkata diantara dengan sesuatu yang tidak baik, baginya sama seperti ibadah 12 tahun ‘.~Riwayat At-Tirmizi.
Faedah:
Para salafussoleh itu berebut-rebut dalam menyibukkan diri mereka dengan ibadah dan meninggalkan segala urusan dunia pada waktu itu.
Di Darul Mustafa(DM)/ Darul-Zahra Tarim Hadramaut:
Begitulah habib Umar bin Hafidz mengaturkan waktu buat kami. Selepas sholat Maghrib itu, setelah diberikan waktu untuk melakukan sholat-sholat sunnah, kemudian baru masing-masing ke halaqah Al-Quran masing-masing utk pembacaan Al-Quran selama setengah jam, setelah itu, membaca wirid hinggalah masuk waktu isya’.
Di Darul Mustafa/Darul Az-Zahra’, Sayyidi Al-Habib Umar telah mentarbiyah kita dengan segala peraturan yang dicintai oleh Rasulullah s.a.w.Tiada peraturan yang disusun Beliau kecuali suatu yang dicintai Rasulullah s.a.w’. Karena itu, kita ketahui bahwa Murabbina seorang pencinta Rasulullah s.a.w‘.
3) Setelah selesai menunaikan sholat2 sunnah, isikan waktu tersebut dengan ibadah khusus seperti Bacaan Al-Quran,wirid dan sebagainya.
4) Khususkan waktu antara Maghrib-Isya’ pada waktu itu bermunajat kepada-NYA. Dan tepikan untuk sementara waktu (Maghrib-Isya’) dari segala urusan dunia dan hubungan dgn manusia.
Kata Habib Umar Ibn Hafiz :
‘Sayyidina Abu bakar meletakkan batu di mulutnya agar beliau tidak bercakap kecuali yang penting atau yang baik. kalau sayyidina Abu bakar yang sebegitu berbuat sedemikian, kita sebetulnya harus lebih perlu berbuat demikian‘.
Allah…Hakaza tarbiyah ashabun Nabiyy!Sollu ‘alaihi!
Kalau kita bisa berhasil berbuat yang demikian ini, (yaitu menahan diri dari bercakap-cakap antara magrib dan isya’) selama dalam 40 hari berturut-turut, Insya Allah ia akan menjadi suatu kebiasaan seharian kita dan kita akan hanya (ditolong oleh Allah SWT) berbicara hanya pada saat-saat yang perlu di waktu-waktu lainnya. Jauh dari fudul al-kalam(berbicara yang berlebihan).
5) Sebelum tidur, Hendaklah menjaga adab-adab tidur seperti yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW, agar tidur kita diangkat dan dijadikan oleh Allah SWT sebagai ibadah bukan tidur ghaflah(lalai) dan supaya mudah untuk bangun Qiyammullail.
Kata Habib Umar:
‘Man hafaza ‘ala adabin Naum, soro naumuhu yaqazoh’.
(Siapa yang menjaga adab tidur, jadilah tidurnya itu tidur dalam keadaan yang sadar, tidak sia-sia umurnya).
Sumber Milist Majelis rasulullah
View the original article here

Au zubillah himinashsyaitan nirrajim..bismilla hirrahmannirrahi m’

Tafsirannya:
Aku berlindung dengan Allah daripada syaitan yang direjam, Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Mengasihani.

Bacalah ayat ini sebelum anda memulakan apa-apa saja kerja karena dengan bacaan ini akan keluarlah iblis dan syaitan yang berada didalam tubuh kita dan juga di sekeliling kita, mereka akan berlari keluar umpama cacing kepanasan. Sebelum anda masuk rumah, bacalah ayat di atas, kemudian bacalah surah Al-Ikhlas

(iaitu ayat: Qulhuwallahu ahad. Allahussamad. Lamyalid walam yu-lad. Walam yakul lahu kufuwan
ahad..) sebanyak 3 kali.

Masuklah rumah dengan kaki kanan dan dengan membaca bismillahBerilah salam kepada anggota rumah dan sekiranya tiada orang di rumah berilah salam kerana malaikat rumah akan menyahut. Amalkanlah bersholawat karena salam pertama (ianya wajib) yang diucapkan pada akhir solat akan membantu kita menjawab persoa lan kubur. Apabila malaikat memberi salam, seorang yang jarang bersolat akan sukar menjawab salam tersebut. Tetapi bagi mereka yang kerap bersolat, ama lan daripada salam yang diucap di akhir solat akan menolongnya menjawab salam malaikat itu.

Diriwayatkan oleh Iman Bukhari sabda Nabi Muhammad sa.w: ‘Barang siapa membaca Qul huwa’llahu ahad 100,000 kali maka sesungguhnya ia telah menebus dirinya dari Allah, maka menyeru yang menyeru dari pihak Allah di lan git dan di bumi. Kusaksikan bahwa sifu lan itu telah menjadi pemendekaan Allah sesungguhnya ia adalah pemerdekaan dari sisi Allah, Sesungguhnya ia adalah pemerdekaan dari neraka’. Inilah yang dinamakan membaca Qulhua’llah ahad satu hatam yaitu 100,000 kali dengan diwiridkan seberapa ribu kesanggupan kita sehari..

Sabda Rasulullah S.A.W yang bermaksud:

Barangsiapa membaca surah Al-Ikhlas sewaktu sakit sehingga dia meninggal dunia, maka dia tidak akan membusuk di dalam kuburnya, akan selamat dia dari kesempitan kuburnya dan para malaikat akan membawanya dengan sayap mereka melintasi titian siratul mustaqim lalu menuju ke syurga. (Demikian diterangkan dalam Tadzikaratul
Qurthuby).
Rasulullah SAW pernah bertanya sebuah teka-teki kepada umatnya Siapakah antara Kamu yang dapat khatam Qur’an dalam jangkamasa dua-tiga minit? Tiada seorang dari sahabatnya yang menjawab. Malah Sa iyidina Ummar telah mengatakan bahawa ianya mustahil untuk mengatam Qur’an dalam begitu cepat. Kemudiannya Saiyyidina Ali mengangkat tangannya. Sa iyidina Ummar bersuara kepada Sa iyidina Ali bahawa Sa iyidina Ali (yang sedang kecil pada waktu itu) tidak tahu apa yang dikatakannya itu. Lantas Sa iyidina Ali membaca surah Al-Ikhlas tiga kali. Rasulullah SAW menjawab
dengan mengatakan bahawa Sa iyidina Ali betul. Membaca surah Al-Ikhlas sekali ganjarannya sama dengan membaca 10 jus kitab Al-Quran… Lalu dengan membaca surah Al-Ikhlas sebanyak tiga kali qatamlah Quran kerana ianya sama dengan membaca 30 jus Al-Quran.

Berkata Ibnu Abbas r.a. bahawa Rasulullah SAW telah bersabda:

Ketika saya (Rasulullah SAW) israk ke lan git, maka saya telah melihat Arasy di atas 360,000 sendi dan jarak jauh antara satu sendi ke satu sendi ialah 300,000 tahun perja lan an.

Pada tiap-tiap sendi itu terdapat padang sahara sebanyak 12,000 dan luasnya setiap satu padang sahara itu seluas dari timur hingga ke barat. Pada setiap padang sahara itu terdapat 80,000 malaikat yang mana kesemuanya membaca surah Al-Ikhlas.

Setelah mereka selesai membaca surah tersebut maka berkata mereka: Wahai Tuhan kami, sesungguhnya pahala dari bacaan kami ini kami berikan kepada orang yang membaca surah Al-Ikhlas baik ianya lelaki mahupun perempuan….

Sabda Rasulullah SAW lagi:

Demi Allah yang jiwaku ditanganNya, sesungguhnya Qul Huwallahu Ahadu itu tertulis di sayap malaikat Jibrail a.s, Allahhus Somad itu tertulis di sayap malaikat Mikail a.s, Lamyalid walam yuulad tertulis pada sayap malaikat Izrail a.s, Walam yakullahu kufuwan ahadu tertulis pada sayap malaikat Israfil a.s.

Siapa membaca surah Fatihah, al-ikhlas, al-falaq, dan an-annas setiap satu sebanyak 7 kali selepas solat jumaat, nescaya terpelihara dari perkara keji dan segala bala hinggalah ke jumaat yang berikiutnya..

Jika dibaca 3 surah ini al-ikhlas, al-falaq and an-nass pagi dan petang nescaya tidak mengalami apa-apa kesusahan.
MAJELIS RATIB DAN MAULID HABIB ABU BAKAR BIN ALWI ALHABSY’s Notes

View the original article here

Penulis : Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
?????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????????????????? ???? ?????????? ????????????? ??????????????????? ???? ?????????? ????????????
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)
Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/ bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridla dengan keadaannya yang demikian.” Al-Hafidz rahimahullah mengomentari pendapat Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang menyatakan mukhannats yang memang tabiat/ asal penciptaannya demikian, maka celaan tidak ditujukan terhadapnya, maka kata Al-Hafidz rahimahullah, hal ini ditujukan kepada mukhannats yang tidak mampu lagi meninggalkan sikap kewanita-wanitaannya dalam berjalan dan berbicara setelah ia berusaha menyembuhkan kelainannya tersebut dan berupaya meninggalkannya. Namun bila memungkinkan baginya untuk meninggalkan sifat tersebut walaupun secara berangsur-angsur, tapi ia memang enggan untuk meninggalkannya tanpa ada udzur, maka ia terkena celaan.” (Fathul Bari, 10/345)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah memang menyatakan: “Ulama berkata, mukhannats itu ada dua macam.
Pertama: hal itu memang sifat asal/ pembawaannya bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik wanita. Namun hal itu merupakan pembawaannya yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menciptakannya seperti itu. Mukhannats yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya mukhannats menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan/ pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena mukhannats ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita (gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita) dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai mukhannats.
Kedua: mukhannats yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita seperti berbicara seperti mereka dan berpakaian dengan pakaian mereka. Mukhannats seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun mukhannats jenis pertama tidaklah terlaknat karena seandainya ia terlaknat niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkannya pada kali yang pertama, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)
Namun seperti yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah, mukhannats jenis pertama tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya.
Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
?????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? ???????? ???????? ??????????? ????????????? ???????? ???????? ?????????
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Al-Jami’ush Shahih (3/92) menempatkan hadits ini dalam kitab An-Nikah wath Thalaq, bab Tahrimu Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Wanita Menyerupai Laki-Laki), dan beliau membawakannya kembali dalam kitab Al-Libas, bab Tahrimu Tasyabbuhir Rijal bin Nisa’ wa Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki) (4/314).
Dalam masalah laki-laki menyerupai wanita ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, bagi laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) dengan wanita atau wanita yang tasyabbuh dengan laki-laki. Maka siapa di antara laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita, berarti ia terlaknat melalui lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula sebaliknya….” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)
Dan hikmah dilaknatnya laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita dan sebaliknya, wanita tasyabbuh dengan laki-laki, adalah karena mereka keluar/menyimpang dari sifat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka. (Fathul Bari, 10/345-346)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seorang laki-laki tasyabbuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya/ cara seorang lelaki (bahkan) seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)
Perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan: “Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat.” Syaikhul Islam menambahkan: “Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat9, atau semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.
Adapun sanksi/hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
?????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????????????? ???? ??????????? ??????????????????? ???? ??????????? ???????: ?????????????? ???? ????????????. ?????: ?????????? ?????????? ?????? ????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ?????? ?????????
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah10). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah).” (HR. Al-Bukhari no. 5886)
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengusir setiap orang yang akan menimbulkan gangguan terhadap manusia dari tempatnya sampai dia mau kembali dengan meninggalkan perbuatan tersebut atau mau bertaubat. (Fathul Bari, 10/347)
Mereka harus diusir dari rumah-rumah dan daerah kalian, kata Al-Qari. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan: Ulama berkata: “Dikeluarkan dan diusirnya mukhannats ada tiga makna:
Salah satunya, sebagaimana tersebut dalam hadits yaitu mukhannats ini disangka termasuk laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita tapi ternyata ia punya syahwat namun menyembunyikannya.
Kedua: ia menggambarkan wanita, keindahan-keindahan mereka dan aurat mereka di hadapan laki-laki sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seorang wanita menggambarkan keindahan wanita lain di hadapan suaminya, lalu bagaimana bila hal itu dilakukan seorang lelaki di hadapan lelaki?
Ketiga: tampak bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mukhannats ini bahwa dia mencermati (memperhatikan dengan seksama) tubuh dan aurat wanita dengan apa yang tidak dicermati oleh kebanyakan wanita. Terlebih lagi disebutkan dalam hadits selain riwayat Muslim bahwa si mukhannats ini mensifatkan/ menggambarkan wanita dengan detail sampai-sampai ia menggambarkan kemaluan wanita dan sekitarnya, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)
Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti si mukhannats berbuat mesum (liwath/homoseks) dengan sesama lelaki sehingga lelaki itu ‘mendatanginya’ pada duburnya atau si mutarajjilah berbuat mesum (lesbi) dengan sesama wanita sehingga keduanya saling menggosokkan kemaluannya, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal11. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan mukhannats dari rumah-rumah kaum muslimin agar perbuatan tasyabbuhnya (dengan wanita) itu tidak mengantarkannya untuk melakukan perbuatan yang mungkar tersebut (melakukan homoseks)12. Demikian dikatakan Ibnu At-Tin rahimahullahu seperti dinukil Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu (Fathul Bari, 10/345).
Kesimpulan: hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah (non mahram)
Dalam hal ini, fuqaha terbagi dua pendapat:
Pertama: mukhannats dihukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan (tidak kewanita-wanitaan) bila memandang wanita.
Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
???? ???????????????? ?????????? ???? ?????????????
“Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)
Adapun dalil yang mereka pegangi dari As Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita) dan ia tidak berselera/ bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullahu dan pendapat Al-Hanabilah.
Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
???? ?????????????? ?????? ??????? ??????????? ???? ??????????
“atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:
?????? ??????? ???????????
(yang tidak punya syahwat terhadap wanita) adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.
Dari As Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha (yang juga menjadi dalil pendapat pertama). Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita.
Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. (Fiqhun Nazhar, hal. 172-176)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Seperti pendapat Mujahid rahimahullahu (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402)
2 Kata ‘Ikrimah rahimahullahu: “Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402). Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.”
3 Yakni dengan empat lekukan pada perutnya.
4 Ujung lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khaththabi rahimahullahu menjelaskan: “Mukhannats ini hendak mensifatkan putri Ghailan itu besar badannya, di mana pada perutnya ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali pada wanita-wanita yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang demikian sifatnya.” (Fathul Bari, 9/405)
5 Thaif adalah negeri besar terletak di sebelah timur Makkah sejarak 2-3 hari perjalanan. Negeri ini terkenal memiliki banyak pohon anggur dan kurma (Fathul Bari, 8/54-55). Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengepung Thaif.
6 Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi salah seorang tokoh/ pemimpin Bani Tsaqif, yang mendiami Thaif. Pada akhirnya ia masuk Islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih 4 di antaranya dan menceraikan yang lainnya. (Fathul Bari, 9/405)
7 Hadits-hadits seperti ini diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bab Larangan bagi mukhannats untuk masuk menemui wanita-wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya dengan tanpa hijab, pen.)
8 Tidak termasuk laki-laki yang disebutkan dalam ayat:
???? ?????????????? ?????? ??????? ??????????? ???? ??????????
“Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
9 Dan dalam hal ini terdapat hadits yang berisi laknat bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki.
10 Al-Mutarajjilah yaitu wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan, cara berjalan, mengangkat suara (cara bicara), dan semisalnya. Bukan penyerupaan dalam pendapat/ pikiran/ pertimbangan, dan ilmu. Karena menyerupai laki-laki dalam masalah ini adalah terpuji, sebagaimana diriwayatkan bahwa pendapat/ pikiran/ pertimbangan Aisyah radhiallahu ‘anha seperti laki-laki. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
11 Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Yang paling shahih dari pendapat yang ada, hukumannya dibunuh, baik subyeknya (fa’il) maupun obyeknya (maf’ul) bila keduanya telah baligh.” (Ijabatus Sail, hal. 362)
12 Para mukhannats yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidaklah tertuduh melakukan perbuatan keji yang besar, hanya saja kewanita-wanitaan mereka tampak dari ucapan mereka yang lunak/ lembut mendayu, mereka memacari tangan dan kaki mereka seperti halnya wanita, dan berkelakar seperti kelakarnya wanita. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
Dikutip dari http://www.asysyariah.com Penulis : Al Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah, Judul: (Membuka Hijab Dihadapan waria) Hukum Berpenampilan dan Berperilaku seperti Lawan Jenis
Sumber : http://kaahil.wordpress.com/2010/03/02/hukum-berpenampilan-dan-berperilaku-banci-bencong-waria-gay-lesbi-dan-transgender/
View the original article here
8 Apr Posted April 8, 2010 by shohifah in Ebook. Tagged: Ebook, islami, teladan. Leave a Comment
Selama ini kita menganggap dan percaya bahwa Aisyah r.a. telah dipinang pada usia 7 tahun dan kemudian dinikahi Rasullullah SAW. pada usia 9 tahun. Benarkah hal ini ? Banyak sekali riwayat yang menjelaskan akan pernikahan Aisyah dan kebanyakan riwayat satu dengan lainnya terjadi kontradiksi dimana dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa dalam riwayat tersebut ada ketimpangan dan perlu adanya pembuktian lebih lanjut.
Dalam ebook ini akan dijelaskan secara kronologi dan pembuktian berdasarkan hasil kajian dan penelitian yang kredible bahwa Aisyah dinikahi Rosulullah SAW pada usia yang sudah sempurna, serta membuktikan bahwa Rasulullah adalah teladan yang baik juga Abu Bakr adalah orang tua yang bijak.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab”.
E-book ini sebenarnya sudah lawas dan di tulis oleh T.O Shavanas seorang psikolog Muslim di Michigan USA, beliau menulis berdasarkan fakta dan data dari sejarah yang di jabarkan dalam 9 bukti,yakni
Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber
Bukti #2: Meminang
Bukti #3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD
BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)
Bukti #7: Terminologi bahasa Arab
Bukti #8. Text Qur’an
Bukti #9: Ijin dalam pernikahan
Sobat bisa mendownloadnya di SINI
Terima kasih semoga bermanfaat.
NB: Setelah muncul jendela baru lalu klik tulisan SKIP AD pada pojok kiri atas.
Be the first to like this post.
View the original article here

Membahas masalah jilbab akan ada dua pertanyaan atau bahkan lebih, tetapi dua pertanyaan menarik untuk dibahas disini.
Benarkah jilbab tradisi budaya wanita arab pada waktu awal Islam?Benarkah jilbab hanya dikhususkan untuk muslimah Arab dan tak wajib bagi non Arab ?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu bermacam-macam, disinilah kepiawaian syetan dalam mengemas dan membungkus kemaksiatan menjadi sesuatu yang menarik dan memikat. Keraguan dan syubhat dihembuskan syetan untuk menghalangi wanita muslimah memperindah penampilan dengan menggunakan busana sesuai tuntutan Al Quran. Dihembuskan pendapat bahwa jilbab merupakan budaya Arab dan hanya pantas digunakan wanita Arab. Apalagi bagi wanita non Arab dan tinggal di luar wilayah Arab yang mempunyai budaya dan tradisi sendiri, tentu jilbab bukan merupakan kewajiban untuk dipakai wanita muslimah. Pendapat ini dlontarkan para aktivis jender untuk menghalangi tegaknya syariat Islam.
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung/jilbabnya ke dadanya mereka….” (An Nur 31)
Saat-saat setelah turunnya ayat tersebut diriwayatkan bahwa “Wanita-wanita segera mengambil kain sarung mereka, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab.” (HR. Hakim).
Imam Bukhari meriwayatkan : ” Bahwasannya Aisyah berkata : “Ketika turun surat An Nur ayat 31 maka para wanita segera mengambil kain sarung, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab”.
Dari dua hadist tersebut dapat dilihat bahwa wanita-wanita shohabiyyah (wanita di kalangan sahabat) tidak sedang menggunakan jilbab. Disini jelas bahwa jilbab bukan tradisi budaya Arab, tetapi suatu yang disyariatkan Islam.
Islam adalah agama universal yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di belahan dunia manapun, bukan cuma untuk orang Arab. Jilbab adalah bagian dari syariat Islam, jadi jelas bahwa jilbab tidak hanya diperuntukkan khusus bagi wanita muslimah Arab tetapi bagi semua wanita muslimah di belahan dunia manapun. Sebagaimana firman Allah dalam surat As Saba’ 28 : “Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi sebagian manusia tidak mengetahuinya”.
Sumber : alhaudh.co.cc
Be the first to like this post.
View the original article here
Seorang yang mendambakan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat harus memiliki pedoman dalam menapaki kehidupannya di dunia. Dan pedoman hidup seorang hamba semua telah diatur dalam syariat Islam.
Seorang yang sukses bukanlah orang yang hidup dengan bersemboyan ‘semau gue’ dengan mengikuti hawa nafsunya, tapi orang yang sukses adalah orang yang mengambil Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan pemahaman As Salafus Shalih sebagai pengikat aturan hidupnya. Petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ini tidak mungkin dapat diketahui tanpa menuntut ilmu syar’i. Karena itulah, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan setiap Muslim dan Muslimah yang baligh dan berakal (mukallaf) untuk menuntut ilmu.
Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Menuntut ilmu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan. Lihat kitab Jami’ Bayan Al ‘Ilmi wa Fadllihi karya Ibnu ‘Abdil Bar, tahqiq Abi Al Asybal Az Zuhri, yang membahas panjang lebar tentang derajat hadits ini)
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa ilmu yang wajib dituntut di sini adalah ilmu yang dapat menegakkan agama seseorang, seperti dalam perkara shalatnya, puasanya, dan semisalnya. Dan segala sesuatu yang wajib diamalkan manusia maka wajib pula mengilmuinya, seperti pokok-pokok keimanan, syariat Islam, perkara-perkara haram yang harus dijauhi, perkara muamalah, dan segala yang dapat menyempurnakan kewajibannya.
Sebagai hamba Allah, seorang Muslimah wajib mengenal Rabbnya yang meliputi pengetahuan terhadap nama-nama, sifat-sifat, dan perbuatan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana diberitakan dalam Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih. Selain itu, ia harus mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala bersendiri dalam Mencipta, Mengatur, Memiliki, dan Memberi Rezeki. Ia pun wajib menunaikan hak-hak Allah, yaitu beribadah hanya kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, sebagaimana tujuan penciptaannya. Allah berfirman :
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz Dzariyat : 56)
Seseorang tidak akan berada di atas hakikat agamanya sebelum ia berilmu atau mengenal Allah Ta’ala. Pengenalan ini tidak akan terjadi kecuali dengan menuntut ilmu Dien (Agama Islam).
Di samping mengenal Allah, seorang Muslimah juga wajib mengenal Nabi-Nya, yaitu Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, karena beliau merupakan perantara antara Allah dengan manusia dalam penyampaian risalah-Nya. Sesuai dengan makna persaksiannya bahwa Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah hamba dan Rasul-Nya, maka ia wajib mentaati segala yang beliau perintahkan, membenarkan segala yang beliau khabarkan, menjauhi apa yang beliau larang dan tidak beribadah kepada Allah kecuali dengan apa yang beliau syariatkan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya.” (Al Hasyr : 7)
Ayat ini merupakan kaidah umum yang agung dan jelas tentang wajibnya seluruh kaum Muslimin mengambil sunnah yang telah tetap dan hadits-hadits shahih dalam aqidah, ibadah, muamalah, adab, akhlak, seluruhnya. Hal ini tidak akan diketahui kecuali dengan menuntut ilmu terlebih dahulu.
Selain mengenal Allah dan Rasul-Nya, seorang Muslimah juga wajib mengenal agama Islam sebagai agama yang dianutnya, dengan memperhatikan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahihah, sehingga ia memiliki pendirian kokoh, tidak mudah terombang-ambing. Dan agar ia berada di atas cahaya, bukti, dan kejelasan dari agamanya.
Inilah masalah pertama yang disebutkan oleh Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam bukunya Al Ushuluts Tsalatsah, yaitu berilmu sebelum beramal dan berdakwah.
Seorang Muslimah juga wajib membekali dirinya dengan ilmu sebelum memasuki jenjang pernikahan, sehingga ia dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan tuntunan syariat.
Sebagai isteri, seorang Muslimah dituntut agar menjadi isteri yang shalihah, sehingga ia dapat menjadi perhiasan dunia yang paling baik, bukan justru menjadi fitnah atau musuh bagi suaminya. Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang sifat-sifat wanita shalihah :
“… maka wanita shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah telah memelihara mereka.” (An Nisa’ : 34)
Maksud ayat ini diterangkan oleh Asy Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dan Asy Syaikh Salim Al Hilali rahimahumullah bahwa wanita yang shalihah adalah yang menunaikan hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mentaati-Nya, mentaati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan menunaikan hak-hak suaminya dengan mentaatinya dan menghormatinya, serta menjaga harta suami, anak-anak mereka, dan kehormatannya tatkala suaminya tidak ada.
Untuk menjadi wanita shalihah yang seperti ini, seorang Muslimah membutuhkan ilmu.
Sebagai seorang ibu, ia mempunyai tanggung jawab mendidik anak-anaknya agar menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah. Di bawah kepemimpinan suami, isteri adalah penjaga rumah tangga suami dan anak-anaknya, sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwasanya beliau bersabda :
“Laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, wanita adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya, maka setiap kalian adalah pemimpin, akan ditanya tentang yang dipimpinnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Hasil didikan seorang ibu terhadap anak-anaknya inilah yang termasuk perkara yang akan ditanyakan oleh Allah kelak di hari kiamat. Karena itulah Muslimah harus menuntut ilmu syar’i sebagai bekal mendidik anak-anak sehingga fitrah mereka tetap terjaga dan menjadi penyejuk hati karena keshalihan mereka.
Di tempat lain, bila seorang Muslimah belum menikah, maka sebagai anak ia wajib taat pada orang tuanya selama tidak memerintahkan kepada maksiat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Kami wasiatkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya… .” (Al Ankabut : 8)
Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :
“Dosa-dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka pada orang tua, membunuh jiwa (tanpa hak), dan sumpah palsu.” (HR. Bukhari)
Untuk dapat berbuat baik dan menunaikan hak-hak orang tua dengan benar, seorang Muslimah tidak bisa lepas dari ilmu.
Seluruh kewajiban ini harus dapat ditunaikan dengan dasar ilmu. Karena jika tidak, akan terjadi berbagai kesalahan dan kerusakan. Maka tidak heran, bila para Muslimah yang bodoh terhadap agamanya melakukan berbagai praktek kesyirikan dan kebid’ahan.
Akibat kebodohannya pula, banyak Muslimah yang durhaka pada suami atau orang tuanya. Atau terjadi berbagai kesalahan dalam mendidik anak sehingga muncullah generasi yang berakhlak buruk, bahkan bisa jadi durhaka pada orang tua yang telah merawat dan membesarkannya. Karena kebodohannya pula, banyak Muslimah yang tidak mengetahui bagaimana ia harus menjaga kehormatannya, sehingga ia menjadi fitnah dan terjerumus dalam perzinahan dan berbagai kemaksiatan. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari yang demikian itu.
Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Aku berdiri di muka pintu Syurga, maka aku dapatkan mayoritas penghuninya adalah orang- orang miskin, sedang orang-orang kaya masih tertahan oleh perhitungan kekayaannya. Dan ahli neraka telah diperintahkan masuk neraka. Dan ketika aku berdiri di dekat pintu neraka, maka aku dapatkan mayoritas penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hanya dengan menuntut ilmu, seorang Muslimah akan mengetahui jalan yang selamat. Kaum Muslimah masa kini akan menjadi baik bila mereka mau mencontoh para Muslimah generasi terdahulu (generasi salafuna shalih), mereka sangat memperhatikan dan bersemangat dalam menuntut ilmu.
Dalam sebuah hadits dari Abi Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu, ia berkata : “Seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata :
‘Wahai Rasulullah! Kaum lelaki telah membawa haditsmu, maka jadikanlah bagi kami satu harimu yang kami datang pada hari tersebut agar engkau mengajarkan pada kami apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.’ Maka beliau bersabda : ‘Berkumpullah pada hari ini dan ini di tempat ini.’ Maka mereka pun berkumpul, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mendatangi mereka dan mengajarkan apa yang telah diajarkan Allah kepada beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun sangat bersemangat mengajar para shahabiyah, sampai-sampai beliau menyuruh wanita yang haid, baligh, dan merdeka untuk menyaksikan kumpulan ilmu dan kebaikan. Bahkan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memutuskan udzur wanita yang tidak memiliki hijab, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahihain dari Ummu ‘Athiyah Al Anshariyah radhiallahu ‘anha, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyuruh kami mengeluarkan wanita yang merdeka, yang haid, dan yang dipingit untuk keluar pada hari Iedul Fithri dan Adha. Adapun yang haid memisahkan diri dari tempat shalat, dan mereka pun menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslimin. Aku berkata : ‘Wahai Rasulullah! Salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau bersabda : ’Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.’”
Oleh karena itulah, kita dapatkan dalam sejarah Islam, di antara mereka ada yang menjadi ahli fiqih, ahli tafsir, sastrawati, dan ahli dalam seluruh bidang ilmu dan bahasa. Sebagai contoh, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang dididik dalam madrasah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sehingga beliau menjadi wanita yang berilmu dan shalihah.
Imam Az Zuhri rahimahullah berkata : ”Seandainya ilmu ‘Aisyah dikumpulkan dan dibandingkan dengan ilmu seluruh wanita, maka ilmu ‘Aisyah lebih afdhal.”
Bahkan ‘Aisyah merupakan guru dari beberapa shahabat, ia menjadi bahan rujukan mereka dalam masalah hadits, sunnah, dan fiqih. Urwah bin Az Zubair berkata : “Aku tidak melihat orang yang lebih mengetahui ilmu fiqih, pengobatan, dan syi’ir ketimbang ‘Aisyah.”
Para wanita dari kalangan tabi’in juga berdatangan ke rumah ‘Aisyah untuk belajar, di antara muridnya adalah Amrah bintu ‘Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah. Ibnu Hibban berkata : “Dia adalah orang yang paling mengetahui hadits-haditsnya ‘Aisyah.”
Di antara deretan nama wanita generasi terdahulu yang cemerlang dalam ilmu adalah Hafshah bintu Sirin yang masyhur dengan ibadahnya, kefaqihannya, bacaan Al Qur’annya, dan hadits- haditsnya. Begitu pula Ummu Darda Ash Shuqra Hujaimah, ia seorang yang faqih, ’alimah, banyak meriwayatkan hadits, cerdas, masyhur dengan keilmuan, amalan, dan zuhudnya.
Demikianlah –wahai saudariku Muslimah– mereka adalah contoh terbaik bagi kita dan telah terbukti bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengangkat derajat orang-orang yang berilmu sebagaimana firman-Nya :
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Mujadilah : 11)
Semoga Allah memudahkan jalan bagi kita untuk menuntut ilmu dan memberikan ilmu yang bermanfaat. Amin. Wallahu A’lam Bis Shawab.
Maraji’ :
1. Al Qur’anul Karim
2. Inayatun Nisa’ bil Hadits An Nabawi. Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman.
3. Nisa’ Haula Ar Rasul. Mahmud Mahdi Al Istambuli dan Musthafa Abu Nashr Asy Syalbi.
4. Riyadlus Shalihin. Imam Nawawi.
5. Bahjatun Nadhirin. Salim bin ‘Ied Al Hilali.
6. Aisarut Tafasir. Abu Bakar Jabir Al Jazairi.
7. Hasyiyah Ats Tsalatsah Al Ushul. Muhammad bin Abdul Wahhab.
(Ummu Abdillah bintu Mursyid/ Darussunnah)
Sumber : http://www.kajianislam.net/modules/wordpress/2010/04/21/ilmu-perhiasan-tak-ternilai-bagi-muslimah/#more-876
View the original article here

Pengikut